Kebiasaan merokok memang mengasyikkan. Tanpa sadar berbagai macam racun berbahaya dalam kandungan rokok masuk ke dalam tubuh, memicu menjangkitnya kanker dan beberapa penyakit kronis lainnya.Mengapa konsumsi rokok yang terus menerus bisa memicu timbulnya penyakit? Zat-zat kimia apa saja yang sebernarnya terdapat di dalam sebatang rokok sehingga menimbulkan efek yang mengerikan?
Di dunia setiap tahunnya ditemukan 2,2 juta kematian akibat Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK). Dan penyakit itu mereka dapat dari kebiasaan merokok yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Angka kematian akibat rokok ini setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah perokok.
Jika Anda berpikir bahwa nikotin adalah satu-satunya kandungan rokok yang berbahaya di dalam rokok itu, anda salah besar. Nikotin Ini adalah komponen adiktif tembakau. Hal ini diserap ke dalam darah dan mempengaruhi otak dalam waktu 10 detik. Hal ini menyebabkan perokok untuk merasa relax karena neurotransmitter. Ini juga menyebabkan gelombang denyut jantung, tekanan darah, dan adrenalin (yang juga merasa baik). Akibatnya, sifat ketergantungan nikotin pada otak dan tubuh untuk sementara hilang. Perokok merasa lebih buruk jika mereka tidak merokok. Ini yang memperkuat keinginan untuk merokok lagi.
Anda mungkin terkejut untuk menemukan nama beberapa bahan kimia dalam asap rokok. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sianida adalah senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
2. Benzene juga dikenal sebagai bensol merupakan senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan cairan tidak berwarna.
3. Cadmium sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif yang ditemukan baterai.
4. Metanol (alkohol kayu) adalah alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
5. Asetilena (bahan bakar yang digunakan dalam obor las) merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
6. Amonia ditemukan di mana-mana di lingkungan tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
7. Formaldehida cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
8. Hidrogen sianida adalah racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
9. Arsenik adalah bahan yang terdapat dalam racun tikus.
Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram yang dikutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Mungkin artikel ini bisa berguna untuk anda yang susah menghilangkan kebiasaan merokok. Semoga . . .
0 komentar:
Posting Komentar