Jumat, 23 Maret 2012

Kopi Luwak: Halal atau Haram?

kdri.web.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas fatwa mengenai kopi luwak. Hasilnya, biji kopi yang keluar bersama kotoran hewan luwak itu halal.

"Statusnya biji kopi luwak adalah
mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Selasa (20/7/2010).

Aminudin mengatakan, fatwa kopi luwak tersebut dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai halal atau tidaknya kopi yang diambil dari kotoran hewan tersebut. Menurutnya, MUI telah melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. "Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan
mutanajis," katanya.

"Permintaan membahas kopi luwak ini datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jawa Barat," jelas pria yang akrab disapa Niam ini. MUI lantas membahasnya dan keluarlah keputusan bahwa kopi luwak halal dikonsumsi setelah melalui proses pembersihan lebih dulu.

"Kita minta masyarakat jangan mudah mempercayai isu-isu, agar lebih hati-hati," imbaunya.

Kopi luwak merupakan jenis kopi yang dikumpulkan dari hasil proses pencernaan luwak, hewan sejenis musang yang hidup di hutan-hutan Indonesia.

Dengan kata lain, luwak yang pandai memilih biji kopi yang sudah matang memakan biji itu. Kemudian produsen kopi akan mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak. Kopi luwak ini dikenal sebagai kopi langka dan termahal di dunia.


Bagaimana menurut anda?

0 komentar:

Posting Komentar